Sabtu, 22 Oktober 2016

norma dan norma hukum dalam masyrakat

Norma dan Norma Hukum dalam Masyarakat

 Norma adalah kaidah, perkataan, acuan, pedoman bagi anggota masyarakat dalam bersikap.
Norma atau kaidah terbagi kedslam dua macam yakni:
  1. PERINTAH yang berwujud keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang baik.
  2. LARANGAN yang berwujud cegahan bagi seseorang  untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang buruk.
Macam-macam norma:
  1. Norma keagamaan (tuhan) merupakan peraturan atau kaidah yang sumbernya berasal dari perintah-perintah tuhan.
  2. Norma kesusilaanyaitu norma yang berpangkal pada hati nurani manusia.
  3. Norma kesopanan yaitu peratuan yang timbul dari pergaulan masyarakat (tata krama).
  4. Norma hukum yaitu peraturan-peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh penguasa (negara) dan berlaku , dipertahankan secara paksa oleh penguasa.
Norma Hukum lahir karena ketiga norma lainnya belum cukup menjamin keserasian, keharmonisan, keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat yakni:
  • masih adanya aspek-aspek kehidupan/kepentingan yang belum diatur dalam ketiga norma.
  • ketaatan kepada ketiga norma hanya bergantung kepada kepercayaan dan keyakinan, keinsyafan dan kesadaran tiap pribadi orang dalam masyarakat, sehingga orang yang tidak begitu meyakini hukuman tuhan di akhirat, orang yang dapat menahan rasa sesal, dan orang yang mau menanggung celaan masyarakat akan denga mudah sekali melakukan pelanggaran.
hubungan norma-norma:
menurut Van Apeldoorn menganggap norma itu sebagai etika dengan kata lain etika memuat norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. sedangkan menurut Ach Ikhsan menyatakan norma ini mempunyai hubungan erat, yidak dapat dipisahkan dan saling memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat.

Kamis, 06 Oktober 2016

RISYWAH/SUAP MENYUAP DALAM HUKUM



RISYWAH/SUAP MENYUAP DALAM HUKUM

Allah SWT berfiman dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya :
Dan janganlahsebagian kalian memakanhartasebagian yang lain di antara kalian denganjalan yang batildan (janganlah) kalian membawa (urusan) hartaitukepada hakim, supaya kalian dapatmemakansebagiandarihartabenda orang lain itudengan (jalanberbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.
Asbabulnuzul:
Menurut salah satu pendapat, firman Allah ini turun mempunyai asbabul nuzul sebagai berikut, Abdan bin Asywa’ Al Hadhrami yang mengklaim harta milik Imri’il Qais Al Kindi (sebagai hartanya). Kemudian mereka berperkara kepada Nabi Muhammad SAW, lalu Imri’il Qais Al Kindi mengingkari klaim tersebut dan diapun akan melakukan sumpah. Lalu turunlah ayat ini. Akhirnya Imri’il Qais Al Kindi urung melakukan sumpah. Beliaupun memberikan kepada abdan tanahnya, dan dia pun tidak memperkarakannya lagi.
Asal mula ini sesuai dengan hadis ummu salamah yang diceritakan oleh Imam Malik, Imam Bukhari dan Muslim serta lainnya yang mempunyai kitab sunnah. Hadist tersebut mengataan bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan kepada dua orang yang bersengketa dan melapor kepada beliau. Nabi kemudian bersabda kepada mereka :

biografi

my biografi

perkenalkan aku muhammad abdul ghofur assshidiiq,  gua lahir di semarang tanngal 14 maret 1999 tepatnya jam 10 malam. gua punya 1 kakak dan 3 adik yang tentunya bikin rame rumah dan bikin happy semuanya. gua mengenyam pendidikan dari mi, mts , man dan skarang ini gua kuliah di UIN SUKA. di sini gua punya tujuan penting yaitu menggapai cita-cita gua dan membaggakan orang tua. dan dulu waktu di MAN gua ikuk Bantara dunia keras yang menurut gua bikin kami dewasa tentunya, gua tidak kecewa karena ilmu dan kawan yang saya dapat.
yah gini salah satu foto masa-masa MAN tadi . makasih kawan-kawan telah menemani gua sampai gua bisa menggapai impian gua.