Rabu, 23 November 2016

JUAL BELI DAN HUKUM DISKON



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat  Allah SWT, atas limpahan taufik, rahmad dan inayah-Nya hingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ JUAL BELI DAN HUKUM DISKON  ”. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukan kepada kita jalan yang lurus berupa agama islam yang sempurna dan menjadi rahmat bagi alam semesta

Penulis sangat bersyukur telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas fiqih dan ushul fiqih serta penulis menyadari bahwa makalah ini dapat terwujud karena adanya batuan bimbingan serta dorongan semua pihak, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada :
1.      yang terhormat bapak Khoirul Anam.
2.      Teman teman ilmu hukum 2016
Demikian yang dapat disampaikan, semoga makalah ini bermanfaat khususnya untuk penulis umumnya bagi pembaca.
Yogyakarta, 05 November 2016

     Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..........................................................................................1
DAFTAR ISI........................................................................................................2
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ..........................................................................3
1.2  Rumusan Masalah .....................................................................4
1.3  Tujuan penulisan........................................................................4
   BAB II PEMBAHASAN
                         2.1 Pengertian diskon .....................................................................5
 2.2 tujuan sistem diskon .................................................................6
 2.3 macam macam kartu diskon .....................................................6
 2.4 sistem diskon dalam hukum islam  ..........................................7
 2.5 hukum diskon dan transaksi terlarang ....................................10
   BAB III KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan..............................................................................15
     DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................16
             

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk sosial yakni makhluk yang hidup dalam masyarakat dan yang harus bergaul antar sesamanya,dan hal itu berarti bahwasanya manusia tidak bisa memenuhi hidupnya sendiri, salah satu contohnya yakni muamalah atau jual beli, di dalam jual beli pasti ada dua pihak yang berinteraksi yakni antara penjual dan pembeli yang mana hal tersebut berarti manusia tidak bisa hidup tanpa keberadaan orang lain, seorang pembeli pasti melakukan suatu hal agar bisa menarik simpati orang lain yakni bisa dengan promosi dari mulut ke mulut, atau dari orang ke suatu media, atau juga melalui sistem potongan harga. Sistem potongan harga lazimya disebut dengan sistem diskon. Dimana hal ini pembeli mendapatkan potongan harga dari 5% sampai 70. Hal ini biasanya yang membuat para pembeli tertarik untuk berbelanja
Dalam hal ini islam memiliki pandangan mengenai hukum pemberian potongan harga atau diskon.dan dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai hukum pemberian diskon kepada pembeli dalam pandangan islam serta mengenai macam macam diskon.




1.2      Rumuan Masalah
1.      Pengertian diskon
2.      Macam macam diskon
3.      Jenis kartu diskon
4.      Hukum pemberian diskon
Tujuan Penulisan
1.      Guna menjawab dan menjelaskan hal yang berkaitan dengan hukum mengenai kartu diskon
2.      Meningkatkan wawasan pengetahuan dalam hal keagamaan
3.      Mengetahui ayat yang mengatur tentang pemberian diskon dalam islam
4.      Untuk mengetahui hukum kartu diskon berdasar kehidupan sehari hari.














BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian diskon

Diskon atau yang sering di sebut diskon adalah potongan harga yang di berikan kepada pembeli dengan harga yang telah di tetapkan yang biasanya merupakan strategi dalam promosi sistem diskon sering di gunakan oleh penjual dalam meningkatkan penjualanya. Karena dengan adanya diskon atau potongan harga sangat menarik minat pembeli untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan.
Diskon atau potongan harga sering di gunakan oleh pembeli untuk menarik simpati dari para pembeli. Keuntungan dari pihak pembeli yakni akan mengurangi biaya produksi di setiap unitnya. Sengakan keuntungan bagi para pembelinya yakni pembeli mendapatkan keringanan dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan.
Sistem pemberin diskon yaki dengan cara meotong sebagian harga dari harga semula, sehingga harga potongan lebih kecil daripada harga semula dan bentuk diskon biasanya dalam bentuk prosentase(%)[1]

2.2  Tujuan sistem diskon

 Tujun pemberian diskon dari pihak pembeli kepada penjul yakni

a.       Mengajak pembeli untuk membeli barang yang djual oleh penjual dalam sekala yang besar
b.      Untuk menarik pembeli dlam sekala besar
c.       Di harapkan pembeli dapat menjadi pelanggan tetap penjual tersebut.

 2.3. Macam macam kartu diskon

 a.    kartu diskon yang diperoleh dengan gratis, yaitu kartu diskon yang diberiakan kepada sebagian orang tanpa ada kewajiaban atas orang tersebut untuk membayar sedikitpun . kartu jenis ini tidak masalah dimiliki dan boleh di gunakan karena ia termasuk hibah ( pemberian ) dan tabarru’ (bantuan).

b.   kartu diskon yang perolehannya tidsk gratis. Jenis ini memiliki dua    sistem :
1.  pihak issuer ( pembuat kartu ) sekaligus bertindak sebagai pemberi diskon    dan penyedia layanan service yang bisa dinikmati oleh nasabah secara langsung
Contoh : kartu diskon yang di beli dari perusahaan transportasi atau kereta api untuk mendapatkan diskon tertentu.
2. kartu kredit yang di keluarkan oleh pihak ketiga. Kartu ini dibuat oleh pihak perantara –antara penyedia layanan jasa dan pihak konsumen.

2.4. Sistem Diskon Dalam Hukum Islam

1.                   Pengertian diskon
Potongan harga atau diskon menurut syabbul bachri di kenal dalam istilah fuqaha dengan sebutan al-naqis min al- tsaman (pengurngan harga). Diskon juga disebut dengan istilah khasm. Diskon dalam jual beli islam terdapat pada akad muadla’ah atau al- wadli’ah. Akad muwadli’ah merupakan bagian dari prinsip jual bei dari segi perbandingan harga jual beli. Bay’ al-muwadla’ah adalah jual beli dimana penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjual macam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang barang atau yang nilai bukunya sudah sangat rendah.[2]
2.      Rukun dan syariat bai’ al- muwadla’ah

       Rukun dan syarat jual beli pada bay’ al-muadla’ah sama seperti yang terdapat pada bay’ murabahah dengan tambahan yang terdapat pada keumuman jual beli. Diantaranya yaitu :

a). Pelaku
            1). Ada penjual dan ada pembeli
            2). Cakap hukum ( berakal dan dapat membedakan). Allah SWT berfirman:

      Artinya :”dan janganlah kamu serahkan kepada orang orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan allah sebagian pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil itu ) dan ucpkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”[3]

   3). Akad anak kecil dianggap sah, apabila seizin walinya
            b). Objek harus memenuhi:
1).  Barang yanng di perjul belikan harusalah dapat mnfaatnya, dan barang yang tidak bisa di ambil manfaatnya tidak dapat di perjual belikan.
2). Barang dimiliki oleh penjual
Contohnya , menjual belikan burung yang masih kabur dari sangkar.
3). Barang dapat di ketahu kualitas dan kuantitasnya dngan jelas

Artinya :” jika penjual dan pembeli jujur dalam menceritakan kelebihan produknya apa adanya mengenai kekurangan produknya maka jual beli yang di lakukan adalah jual beli yag di berkahi. Sebaliknya, jika keduanya berdusta ketika menyebutkan kelebihan produk yang di tawarkan dan menyembunyikan kekuranganya produknya maka jual beli yang terjadi adalah jual beli yang sudah di cabut keberkahanya”
            c) ijab qabul
                        1). Dapat diucapkan secara lisan maupun tertulis
            2). Adanya unsur kerelan antara keduanya, antara penjual dan pembeli


            2.5. Hukum Diskon Dan Transaksi Terlarang.
                    Hukum jual beli diskon adalah diperbolehkan selama tidak membawa kepada hal yang di haramkan seperti penipuan kepada konsumen, menimbulkan mudharat kepada orang lain. dan lain sebagainya, berdasarkan firman allah:


a.       An – nisa [4] : 29

Artinya :” hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan ( mengambil) harta sesamamu denganjalan yang batil, kecuali dengan jalan yang berlaku dengan sukarela diantaramu”
Oleh karena itu, sistem diskon harus terlepas dari beberapa faktor yang di haramkan sebagai berikut :
a.       Haram dzatnya
Transaksi telarang karena objeknya terlarang, misalnya : khamar, bangkai, babi. Dengan demikian jika terjadi transaki jual beli barang – barang haram tersebut dengan akad muwadla’ah, secara otomatis transaksi ini terjadi haram.
b.      Haram selain dzatnya
Transaksi dianggap terlarang meski objeknya tidak haram di karenakan melanggar prinsip “ an taradin minkum” dan prinsip “ la tazhlimuna wa la tuchlauna“ praktik praktik yang melanggar prinsip yaitu :
1.      Tadlis
Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak di ketahui oleh salah satu pihak . setiap transaksi dalam islam harus di dasrkanpada usur kerelaan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak.

2.      Najasy
Najasy adalah bermakna al-itsarah, yaitu menggerakkan, yang di ambil dari kata: najasytu ash-shaida idzaatsartu ( akumenghalu hewan buruan apabila aku menggerakkan/ menegejutkan . sedangkan menurut terminollogis adalah : seseorang menambah harga pada suatu barang, namun ia tidak membutuhkan barang tersebut dan tidak ingin membelinya.
3.      Gharar
Gharar secara bahasa adalah khatar (resiko, bahaya) dan taghrir melibatkan suatu yang gharar. Dikatakan gharrar binafsihi wa malihi tagriran, yakni jika seseorang meibatkan diri dan hartanya dalam wilayah gharar maka itu brarti keduanya telah dihadapkan kepada suattu kebinasaan yang tidak di ketahui kebenarannya
Bentuk transaksi gharar adalah :
1.      Dari  ketidak jelasan objek
               Fisik barang tidak jelas misalnya penjual berkat “ akku menjual kepadamu barangn yang ada di dala kotak ini dengan  harga 100.000, dan si pembeli tidak mengetahui kondisi fisik brang tersebut[4]


2.      Ketidakjelasan harga
Penjual tidak menntukan harga misalnya : “ aku jual mobil ini kepadamu dengan harga sesukamu” lalu mereka berpisah dan harga belum di tentukn kedua belah pihak.

PANDANGAN ULAMA MENGENAI HUKUM DISKON
            Sebagian ulama melarang dan mengharamkan. Karema kartu jenis ini mengandung unsur gharar (manipulasi), jahalah ( ketidakpastian) dan unsur perjudian. Konsumen tidak bisa mengetahui berapa total nominal yang ia dapatkan dari diskon selama menggunakan kartu itu, pihak penyedia layanan pun demikian. Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli kartu diskon seharga seratus ribu, ia sering menggunakannya sehingga total mencapai 200 ribu , ia menjadi pihak yang di untungkan dan pihak penyedia layanan di rugikan, sebaliknya jika ia jarang menggunakan kartu tersebut sehingga total nominalnya hanya sebesar 50 ribu. Ia menjadi pihak yang di rugikan sedangkan penyedia layanan jasa menjadi untung, oleh sebab itu ulama mengatakan kalo diskon itu  mengandung gharar dan jahalah
Sebagian ulama juga ada yang membolehkan dengan alasan :
1.      Hukum asal pada semua transaksi adalah halal yang tidak bisa di batalkan kecuali dengan dalil yamg benar, jelas dan tegas.
2.      Adapun gharar yang terkandung dalam transaksi ini di anggap tidak ada atau di maafkan. Karena tidak menyebabkan kemudharatan pada kedua belah pihak. Bagi penjual atau penyedia layanan jasa, ia tetap beruntung , apakah konsumen berbelanja dengan menggunakan kartunya apa tidak, karena pihak menjual sudah menetapkan keuntungan, sekalipun konsumen tidak menggunakan kartu tersebut. Sedangkan konsumen, penggunaan kartu tersebut tergantung pada kehendaknya, seperti kalau ia menyewa mobil, ia bisa menggunakan mobilnya selama dalam waktu penyewaan, namun dia juga bisa menggunakanya dalam waktu yang singkat saja dan itu tidak di anggap sebagai gharar yang di haramkan. Demikian juga seperti orang menyewa rumah untuk waktu satu tahun, ia bisa menempati hanya satu bulan atau satu tahun penuh.
Kemudian membeli kartu diskon merupakan transaksi yang terkadang menguntungkan kedua belah pihak , terkadang juga menguntungkan penjual, dan pmbeli merasa di rugikan, ketika konsumen  merasa nmemerlukan barang atau jasa tersebut lalu ia merasa beruntung jika membeli kartu diskon,dalam hal ini kedua belah pihak merasa di untungkan, dan gharar yang terkandung dalam transaksi ini di abaikan. Oleh karena itu, membeli kartu diskon ini tidak di haramkan .
Pendapat yang paling kuat membeolehkan kartu diskon ini apabila kartu tersebut di keluarkan oleh pihak penyedia barang dan jasa serta konsumen merasa memerlukan barang dan jasa tersebut.

Akan tetapi, kartu tersebut di keluarkan oleh pihak ketiga perlu di kaji dan di teliti lebih dalam . namun imam ahmad menyebutkan tentang kebolehan seseorang mengatakan kepada pihak lain” pinjamkan saya seratus dari fulan dan anda saya berikan sepuluh ‘ (al:mughny;6/441)
            Jika upah boleh di berikan kepada pihak perantara untuk mendapatkan pinjaman, upah bagi pihak perantra untuk mendapatkan diskon lebih pantas di berikan dan di benarkan.[5]

BAB III
 PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sistem diskon yang terjadi di zaman sekarang ini bertujuan untuk, penarik minat pembeli, pembeli membeli barang penjual dengan jumlah yang besar, diskon barang di berikan kepada barang yang stok lama dan pada era moderen ini penjual tetap memberikan diskon dan penjual tidak ada yang mau rugi yakni dengan menaikkan harga terlebih dahulu. Dan pemberian diskon di tinjau dari pandangan islam ada dua argumen dari ulama yakni ada yang bilang haram dan membolehkan. Pertama alasan di perbolehkan karena rukun dan syariat jual beli telah terpenuhi. Serta yang tidak membolehkan yakni dengan alasan adanya unsur gharar (manipulasi), jahalah ( ketidakpastian).









DAFTAR PUSTAKA
1.      Bahammam, fahad salim, fikih moderen praktis:2006, jakarta.kompas gramedia.
2.      Yasid abu, fikih realitas:2005,yogyakarta, pustaka belajar









3.      [3] [3] Bahammam, fahad salim, fikih moderen praktis:2006, jakarta.kompas gramedia.

4.      [4] Yasid abu, fikih realitas:2005,yogyakarta, pustaka belajar

5.      [5] Bahammam, fahad salim, fikih moderen praktis:2006, jakarta.kompas gramedia.