Sabtu, 22 Oktober 2016

norma dan norma hukum dalam masyrakat

Norma dan Norma Hukum dalam Masyarakat

 Norma adalah kaidah, perkataan, acuan, pedoman bagi anggota masyarakat dalam bersikap.
Norma atau kaidah terbagi kedslam dua macam yakni:
  1. PERINTAH yang berwujud keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang baik.
  2. LARANGAN yang berwujud cegahan bagi seseorang  untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang buruk.
Macam-macam norma:
  1. Norma keagamaan (tuhan) merupakan peraturan atau kaidah yang sumbernya berasal dari perintah-perintah tuhan.
  2. Norma kesusilaanyaitu norma yang berpangkal pada hati nurani manusia.
  3. Norma kesopanan yaitu peratuan yang timbul dari pergaulan masyarakat (tata krama).
  4. Norma hukum yaitu peraturan-peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh penguasa (negara) dan berlaku , dipertahankan secara paksa oleh penguasa.
Norma Hukum lahir karena ketiga norma lainnya belum cukup menjamin keserasian, keharmonisan, keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat yakni:
  • masih adanya aspek-aspek kehidupan/kepentingan yang belum diatur dalam ketiga norma.
  • ketaatan kepada ketiga norma hanya bergantung kepada kepercayaan dan keyakinan, keinsyafan dan kesadaran tiap pribadi orang dalam masyarakat, sehingga orang yang tidak begitu meyakini hukuman tuhan di akhirat, orang yang dapat menahan rasa sesal, dan orang yang mau menanggung celaan masyarakat akan denga mudah sekali melakukan pelanggaran.
hubungan norma-norma:
menurut Van Apeldoorn menganggap norma itu sebagai etika dengan kata lain etika memuat norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum. sedangkan menurut Ach Ikhsan menyatakan norma ini mempunyai hubungan erat, yidak dapat dipisahkan dan saling memperkokoh kekuatan pengaruhnya dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar