KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT, atas limpahan taufik, rahmad dan inayah-Nya hingga penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “ JUAL BELI DAN HUKUM DISKON ”. Sholawat serta salam semoga senantiasa
tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukan
kepada kita jalan yang lurus berupa agama islam yang sempurna dan menjadi
rahmat bagi alam semesta
Penulis
sangat bersyukur telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas fiqih dan ushul
fiqih serta penulis menyadari bahwa makalah ini dapat terwujud karena adanya
batuan bimbingan serta dorongan semua pihak, maka dalam kesempatan ini penulis
menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada :
1. yang terhormat bapak Khoirul Anam.
2. Teman teman ilmu hukum 2016
Demikian
yang dapat disampaikan, semoga makalah ini bermanfaat khususnya untuk penulis
umumnya bagi pembaca.
Yogyakarta, 05 November 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................1
DAFTAR ISI........................................................................................................2
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ..........................................................................3
1.2 Rumusan Masalah .....................................................................4
1.3 Tujuan penulisan........................................................................4
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian diskon
.....................................................................5
2.2 tujuan sistem diskon
.................................................................6
2.3 macam macam kartu diskon
.....................................................6
2.4 sistem diskon dalam hukum islam ..........................................7
2.5 hukum diskon dan transaksi terlarang
....................................10
BAB
III KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan..............................................................................15
DAFTAR
PUSTAKA.....................................................................................16
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk sosial
yakni makhluk yang hidup dalam masyarakat dan yang harus bergaul antar
sesamanya,dan hal itu berarti bahwasanya manusia tidak bisa memenuhi hidupnya
sendiri, salah satu contohnya yakni muamalah atau jual beli, di dalam jual beli
pasti ada dua pihak yang berinteraksi yakni antara penjual dan pembeli yang
mana hal tersebut berarti manusia tidak bisa hidup tanpa keberadaan orang lain,
seorang pembeli pasti melakukan suatu hal agar bisa menarik simpati orang lain
yakni bisa dengan promosi dari mulut ke mulut, atau dari orang ke suatu media,
atau juga melalui sistem potongan harga. Sistem potongan harga lazimya disebut
dengan sistem diskon. Dimana hal ini pembeli mendapatkan potongan harga dari 5%
sampai 70. Hal ini biasanya yang membuat para pembeli tertarik untuk berbelanja
Dalam hal ini islam memiliki pandangan mengenai
hukum pemberian potongan harga atau diskon.dan dalam makalah ini akan
menjelaskan mengenai hukum pemberian diskon kepada pembeli dalam pandangan
islam serta mengenai macam macam diskon.
1.2 Rumuan
Masalah
1.
Pengertian diskon
2.
Macam macam diskon
3.
Jenis kartu diskon
4.
Hukum pemberian diskon
Tujuan Penulisan
1.
Guna
menjawab dan menjelaskan hal yang berkaitan dengan hukum mengenai kartu diskon
2.
Meningkatkan
wawasan pengetahuan dalam hal keagamaan
3.
Mengetahui
ayat yang mengatur tentang pemberian diskon dalam islam
4.
Untuk
mengetahui hukum kartu diskon berdasar kehidupan sehari hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian diskon
Diskon atau yang sering di sebut
diskon adalah potongan harga yang di berikan kepada pembeli dengan harga yang
telah di tetapkan yang biasanya merupakan strategi dalam promosi sistem diskon
sering di gunakan oleh penjual dalam meningkatkan penjualanya. Karena dengan adanya
diskon atau potongan harga sangat menarik minat pembeli untuk mendapatkan
barang yang dibutuhkan.
Diskon atau potongan harga sering
di gunakan oleh pembeli untuk menarik simpati dari para pembeli. Keuntungan
dari pihak pembeli yakni akan mengurangi biaya produksi di setiap unitnya.
Sengakan keuntungan bagi para pembelinya yakni pembeli mendapatkan keringanan
dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan.
Sistem pemberin diskon yaki dengan
cara meotong sebagian harga dari harga semula, sehingga harga potongan lebih
kecil daripada harga semula dan bentuk diskon biasanya dalam bentuk
prosentase(%)[1]
2.2 Tujuan sistem diskon
Tujun pemberian diskon dari pihak pembeli
kepada penjul yakni
a. Mengajak pembeli untuk membeli barang yang
djual oleh penjual dalam sekala yang besar
b. Untuk menarik pembeli dlam sekala besar
c. Di harapkan pembeli dapat menjadi
pelanggan tetap penjual tersebut.
2.3. Macam macam kartu diskon
a. kartu diskon yang diperoleh dengan gratis,
yaitu kartu diskon yang diberiakan kepada sebagian orang tanpa ada kewajiaban
atas orang tersebut untuk membayar sedikitpun . kartu jenis ini tidak masalah
dimiliki dan boleh di gunakan karena ia termasuk hibah ( pemberian ) dan
tabarru’ (bantuan).
b. kartu
diskon yang perolehannya tidsk gratis. Jenis ini memiliki dua sistem :
1. pihak
issuer ( pembuat kartu ) sekaligus bertindak sebagai pemberi diskon dan penyedia layanan service yang bisa
dinikmati oleh nasabah secara langsung
Contoh
: kartu diskon yang di beli dari perusahaan transportasi atau kereta api untuk
mendapatkan diskon tertentu.
2.
kartu kredit yang di keluarkan oleh pihak ketiga. Kartu ini dibuat oleh pihak
perantara –antara penyedia layanan jasa dan pihak konsumen.
2.4. Sistem Diskon Dalam Hukum Islam
1.
Pengertian
diskon
Potongan harga atau diskon menurut
syabbul bachri di kenal dalam istilah fuqaha dengan sebutan al-naqis min al-
tsaman (pengurngan harga). Diskon juga disebut dengan istilah khasm. Diskon
dalam jual beli islam terdapat pada akad muadla’ah atau al- wadli’ah. Akad
muwadli’ah merupakan bagian dari prinsip jual bei dari segi perbandingan harga
jual beli. Bay’ al-muwadla’ah adalah jual beli dimana penjualan dengan harga
yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjual
macam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang barang atau yang nilai bukunya
sudah sangat rendah.[2]
2. Rukun dan syariat bai’ al- muwadla’ah
Rukun dan syarat jual beli pada bay’
al-muadla’ah sama seperti yang terdapat pada bay’ murabahah dengan tambahan
yang terdapat pada keumuman jual beli. Diantaranya yaitu :
a).
Pelaku
1). Ada penjual dan ada pembeli
2). Cakap hukum ( berakal dan dapat
membedakan). Allah SWT berfirman:
Artinya :”dan janganlah kamu serahkan kepada orang orang yang
belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang
dijadikan allah sebagian pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian
(dari hasil itu ) dan ucpkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.”[3]
3). Akad anak kecil dianggap sah, apabila
seizin walinya
b). Objek harus memenuhi:
1). Barang yanng di perjul belikan harusalah
dapat mnfaatnya, dan barang yang tidak bisa di ambil manfaatnya tidak dapat di
perjual belikan.
2).
Barang dimiliki oleh penjual
Contohnya
, menjual belikan burung yang masih kabur dari sangkar.
3).
Barang dapat di ketahu kualitas dan kuantitasnya dngan jelas
Artinya
:” jika penjual dan pembeli jujur dalam menceritakan kelebihan produknya apa
adanya mengenai kekurangan produknya maka jual beli yang di lakukan adalah jual
beli yag di berkahi. Sebaliknya, jika keduanya berdusta ketika menyebutkan
kelebihan produk yang di tawarkan dan menyembunyikan kekuranganya produknya
maka jual beli yang terjadi adalah jual beli yang sudah di cabut keberkahanya”
c) ijab qabul
1). Dapat diucapkan
secara lisan maupun tertulis
2). Adanya unsur kerelan antara
keduanya, antara penjual dan pembeli
2.5.
Hukum Diskon Dan Transaksi Terlarang.
Hukum
jual beli diskon adalah diperbolehkan selama tidak membawa kepada hal yang di
haramkan seperti penipuan kepada konsumen, menimbulkan mudharat kepada orang
lain. dan lain sebagainya, berdasarkan firman allah:
a. An – nisa [4] : 29
Artinya :” hai orang
yang beriman! Janganlah kalian saling memakan ( mengambil) harta sesamamu
denganjalan yang batil, kecuali dengan jalan yang berlaku dengan sukarela
diantaramu”
Oleh
karena itu, sistem diskon harus terlepas dari beberapa faktor yang di haramkan
sebagai berikut :
a. Haram dzatnya
Transaksi telarang
karena objeknya terlarang, misalnya : khamar, bangkai, babi. Dengan demikian
jika terjadi transaki jual beli barang – barang haram tersebut dengan akad
muwadla’ah, secara otomatis transaksi ini terjadi haram.
b. Haram selain dzatnya
Transaksi dianggap
terlarang meski objeknya tidak haram di karenakan melanggar prinsip “ an
taradin minkum” dan prinsip “ la tazhlimuna wa la tuchlauna“ praktik praktik
yang melanggar prinsip yaitu :
1. Tadlis
Tadlis adalah transaksi
yang mengandung suatu hal yang tidak di ketahui oleh salah satu pihak . setiap
transaksi dalam islam harus di dasrkanpada usur kerelaan pada prinsip kerelaan
antara kedua belah pihak.
2. Najasy
Najasy adalah bermakna
al-itsarah, yaitu menggerakkan, yang di ambil dari kata: najasytu ash-shaida
idzaatsartu ( akumenghalu hewan buruan apabila aku menggerakkan/ menegejutkan .
sedangkan menurut terminollogis adalah : seseorang menambah harga pada suatu
barang, namun ia tidak membutuhkan barang tersebut dan tidak ingin membelinya.
3. Gharar
Gharar
secara bahasa adalah khatar (resiko, bahaya) dan taghrir melibatkan suatu yang
gharar. Dikatakan gharrar binafsihi wa malihi tagriran, yakni jika seseorang
meibatkan diri dan hartanya dalam wilayah gharar maka itu brarti keduanya telah
dihadapkan kepada suattu kebinasaan yang tidak di ketahui kebenarannya
Bentuk
transaksi gharar adalah :
1. Dari
ketidak jelasan objek
Fisik barang tidak jelas misalnya
penjual berkat “ akku menjual kepadamu barangn yang ada di dala kotak ini
dengan harga 100.000, dan si pembeli
tidak mengetahui kondisi fisik brang tersebut[4]
2. Ketidakjelasan harga
Penjual tidak menntukan
harga misalnya : “ aku jual mobil ini kepadamu dengan harga sesukamu” lalu
mereka berpisah dan harga belum di tentukn kedua belah pihak.
PANDANGAN
ULAMA MENGENAI HUKUM DISKON
Sebagian ulama melarang dan
mengharamkan. Karema kartu jenis ini mengandung unsur gharar (manipulasi),
jahalah ( ketidakpastian) dan unsur perjudian. Konsumen tidak bisa mengetahui
berapa total nominal yang ia dapatkan dari diskon selama menggunakan kartu itu,
pihak penyedia layanan pun demikian. Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli
kartu diskon seharga seratus ribu, ia sering menggunakannya sehingga total
mencapai 200 ribu , ia menjadi pihak yang di untungkan dan pihak penyedia
layanan di rugikan, sebaliknya jika ia jarang menggunakan kartu tersebut
sehingga total nominalnya hanya sebesar 50 ribu. Ia menjadi pihak yang di
rugikan sedangkan penyedia layanan jasa menjadi untung, oleh sebab itu ulama
mengatakan kalo diskon itu mengandung
gharar dan jahalah
Sebagian ulama juga ada yang
membolehkan dengan alasan :
1. Hukum asal pada semua transaksi adalah
halal yang tidak bisa di batalkan kecuali dengan dalil yamg benar, jelas dan
tegas.
2. Adapun gharar yang terkandung dalam
transaksi ini di anggap tidak ada atau di maafkan. Karena tidak menyebabkan
kemudharatan pada kedua belah pihak. Bagi penjual atau penyedia layanan jasa,
ia tetap beruntung , apakah konsumen berbelanja dengan menggunakan kartunya apa
tidak, karena pihak menjual sudah menetapkan keuntungan, sekalipun konsumen
tidak menggunakan kartu tersebut. Sedangkan konsumen, penggunaan kartu tersebut
tergantung pada kehendaknya, seperti kalau ia menyewa mobil, ia bisa
menggunakan mobilnya selama dalam waktu penyewaan, namun dia juga bisa
menggunakanya dalam waktu yang singkat saja dan itu tidak di anggap sebagai
gharar yang di haramkan. Demikian juga seperti orang menyewa rumah untuk waktu
satu tahun, ia bisa menempati hanya satu bulan atau satu tahun penuh.
Kemudian membeli kartu diskon
merupakan transaksi yang terkadang menguntungkan kedua belah pihak , terkadang
juga menguntungkan penjual, dan pmbeli merasa di rugikan, ketika konsumen merasa nmemerlukan barang atau jasa tersebut
lalu ia merasa beruntung jika membeli kartu diskon,dalam hal ini kedua belah
pihak merasa di untungkan, dan gharar yang terkandung dalam transaksi ini di
abaikan. Oleh karena itu, membeli kartu diskon ini tidak di haramkan .
Pendapat yang paling kuat
membeolehkan kartu diskon ini apabila kartu tersebut di keluarkan oleh pihak
penyedia barang dan jasa serta konsumen merasa memerlukan barang dan jasa
tersebut.
Akan tetapi, kartu tersebut di
keluarkan oleh pihak ketiga perlu di kaji dan di teliti lebih dalam . namun
imam ahmad menyebutkan tentang kebolehan seseorang mengatakan kepada pihak
lain” pinjamkan saya seratus dari fulan dan anda saya berikan sepuluh ‘ (al:mughny;6/441)
Jika
upah boleh di berikan kepada pihak perantara untuk mendapatkan pinjaman, upah
bagi pihak perantra untuk mendapatkan diskon lebih pantas di berikan dan di
benarkan.[5]
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Sistem diskon yang terjadi di zaman
sekarang ini bertujuan untuk, penarik minat pembeli, pembeli membeli barang
penjual dengan jumlah yang besar, diskon barang di berikan kepada barang yang
stok lama dan pada era moderen ini penjual tetap memberikan diskon dan penjual
tidak ada yang mau rugi yakni dengan menaikkan harga terlebih dahulu. Dan
pemberian diskon di tinjau dari pandangan islam ada dua argumen dari ulama
yakni ada yang bilang haram dan membolehkan. Pertama alasan di perbolehkan
karena rukun dan syariat jual beli telah terpenuhi. Serta yang tidak
membolehkan yakni dengan alasan adanya unsur gharar
(manipulasi), jahalah ( ketidakpastian).
DAFTAR PUSTAKA
1.
Bahammam, fahad salim, fikih
moderen praktis:2006,
jakarta.kompas gramedia.
2.
Yasid abu, fikih realitas:2005,yogyakarta, pustaka belajar