A.
LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman
kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan
dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya
malahan termasuk negara yang m. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan
kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan
kepribadian di Indonesia membuat sebagian
masyarakat semen-mene terhadap keluarganya sendiri. Yang mana dalam
kekerasan terhadap istri dan terhadap anak membuat generasi yang mendatang
terdidik dengan tidak baik untuk meneruskan cita-cita bangsa, negara, terutama
keluaga. Kekerasan iinii hampir sering terjadi dalam masyarakat yang mana hal
tersebut mempunyai latar blakang tertentu. Dalam hal tersebut perlulah
pengetahuan dalam cara bekeluarga yang baik di negeri ini agar tiidak berimbas
pada generasi penerusnya.
B.
AYAT DAN TERJEMAHANNYA
ãA%y`Ìh9$# cqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ @Òsù ª!$# óOßgÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$srB Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& xsù (#qäóö7s? £`Íkön=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# c%x. $wÎ=tã #ZÎ62 ÇÌÍÈ ÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yÌã $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqã ª!$# !$yJåks]øt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã #ZÎ7yz ÇÌÎÈ
34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi
kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki)
atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah
menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah
yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh
karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha besar.
35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya,
Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari
keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan,
niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Mengenal.
C.
KATA KUNCI
·
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ
عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا
مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki
itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka....”
·
وَاللاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرً
“......wanita-wanita
yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka
di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu,
Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah
Maha Tinggi lagi Maha besar.”
·
وَإِنْ
خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ
أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
“Dan jika kamu
khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293]
dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua
orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik
kepada suami-isteri itu....”
D.
ASBABUL AL NUZUL[1]
·
Diriwayatkan oleh ibnu abi hatim yang bersumber dari al hasan:
Seorang wanita mengadu kepada Nabi SAW. Karena telah ditampar oleh
suaminya. Bersabdalah Rasulullah SAW: “dia mesti di qishash (dibalas)”. Maka
turunlah ayat tersebut di atas sebagaii ketentuan mendidik istri yang
menyeleweng. Setelah mendengar penjelasan ayat tersebut pulanglah ia dengan
tidak melaksanakan qishash.
·
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarirdari beberapa jalan yang bersumber dari
al hasan. Dan dari sumber ibnu jarij dan as suddi:
Ada seorang istri yang mengadu kepada Rasulullah SAW. Karena
ditampar oleh suaminya (golongan anshar) dan menuntut qishash (balas). Nabi SAW
mengabulkan tuntutan itu. Maka turunlah Q.S taha: 114 sebagai teguran kepadanya
dan ayat tersebut sebagai ketentuan hak suami didalam mendidik istrinya.
·
Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari ali:
Seorang anshar menghadap rasulullah SAW. Bersama istrinya. Istrnya
berkata:”Ya rasulullah,ia telah memukul saya sehingga berbekas dimukaku”. Maka
bersabdalah rasulullah SAW:”tidaklah berhak ia berbuat demikian”..maka turunlah
ayat tersebut sebagai ketentuan cara mendidik.
E.
MUNASABAH AYAT
An nisa ayat 19
$ygr'¯»t z`Ï%©!$# (#qãYtB#uä w @Ïts öNä3s9 br& (#qèOÌs? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( wur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù't 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 4 £`èdrçÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷dÌx. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© @yèøgsur ª!$# ÏmÏù #Zöyz #ZÏW2 ÇÊÒÈ
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu
mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan
kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan
bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
[278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak
dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila
seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang
lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan
dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin
lagi.
[279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
Dalam menjalani kehidupan berumah tangga dengan istri seharusnya
seorang suami mendidik istrinya dengan baik dengan bersabar seperti dalam an
nisa ayat 19 sehingga dijjelaskan bagaimana mendidik istri dengan baik dalam
surat an nisa ayat 34-35.
Hadist 1[2]
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
اسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ
شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ
تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Berbuat baiklah pada para
wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk,
bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan
kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang
tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331
dan Muslim no. 1468).
Hadist 2
Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia
berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ
تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
“Dan janganlah engkau memukul
istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan
hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Hadist 3
Sebagaimana dikatakan oleh istri
tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha bahwa beliau bersabda,
مَا رَأَيْتُ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً
لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى
سَبِيلِ اللَّهِ
“Aku tidaklah pernah sama sekali
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula
memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya
kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh
Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat
Bukhari-Muslim)
Hadist 4
Selain menghindari wajah, memukul
istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
وَلَكُمْ
عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ
فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Kewajiban istri bagi kalian
adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian
tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan
yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).
F.
TAFSIR AYAT[3]
Dalam ayat
yang berlalu Allah melarang masing-masing dari kaum lelaki dan kaum wanita
untuk iri hati terhadap kelebihan yang diberikan Allah kepada pihak lain,
kemudian memberkan petunjuk agar di dalam masalah rezeki mereka bersandar
kepada kemampuan mereka di dalam berusaha. Selanjutnya Allah memrintahkan agar
mereka memberikan bagian-bagian kepada ahli wari. Di dalam pembagian ii tampak
dengan jelas kelebihan kelebihan kaum lelaki atas kaum permpuan. Di dalam ayat
ini maka disajikan sebab-sebab allah melebihkan kaum lelaki.
G.
TAHLIL AYAT
1.
Hukum
mengatur perempuan[4]
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka....”
Telah
diterangkan dalam surat al baqarah tentang bagaimana kedudukan laki-laki dan
perempuan dalam rumah tangga, dan allah telah menaikkan kedudukan laki-laki
satu tingkat dari pada perempuan yaitu hak mengatur dan hak mengetahui yang
keduanya ditangan pihak laki-laki, oeh karena sebab. Pertama, pada umumnya
laki-laki memiliki kelebihan watak dari pada perempuan. Kedua, oleh karena
laki-laki memiliki kewajiban untuk membelanjai perempuan, mengeluarkan nafkah
untuk istri dan anak-anaknya. Itulah yang diakatakan hak “mengatur” atau hak
“mengetuai” yang dalam ayat ini disebut Qawwam.
Orang yang
mengatakan wajib, berpegang kepada firman Allah dalam surah al Baqarah ayat
228, “dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan
cara yang baik”. Dan sambungan ayat ini, “dan laki-laki itu ada satu derajat
diatas mereka.”.
Arti “yang
baik” (ma’ruf) adalah menurut kebiasaan yang berlaku. Karena urusan rumah
tangga biasanya diselenggarakan oleh perempuan bukan laki-laki, maka cara
makruf yang demikian itu adalah kewajiban bagi perempuan. Sebab itu jika sorang
laki-laki menyelenggarakan urusan istrinya, seperti menghiasi istrinya,
memasakkan makanan untuk istrinya, memcucikan pakaian istrinya dan sebagainya
yang berhubungan dengan urusan rumah tangga, maka pekerjaan itu termasuk
mungkar tidak ma’ruf
Tatkala
Raulullah SAW. Melihat Asma memikul rumput di atas kepalanya dan zubair
berjalan bersama Asma,Rasulullah SAW. Tidak ada berkata kepada Zubair, “itu
bukan kewajiban isrimu dan engau seorang yang zalim”. Melainkan beliau tetap
mengikrarkan (tidak melarang) perbuatan sekalian sahabatnya, yang telah mnyuruh
istri mereka bekerja untuk urusan rumah tangganya.
2.
Hukum
Permpuan Nusyuz[5]
وَاللاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“......wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi
lagi Maha besar.”
“Nusyuz”( نُشُوزَ ) pada asalanya berarti “terangkat” atau “tertiggi”. Seorang perempuan yan
keluar meninggalkan rumah dan tidak melakukan tugasnya terhadap suaminya
berarti dia telah meninggikan dirinya dari suaminya dan mengangkat dirinya di
atas suaminya, padahal rnurut biasanya dia mengikuti atau mematuhi suaminya
itu. Singkatnya ia telah durhaka terhadap suaminya.
Selanjutnya kata “takut nusyuz” menurut keterangan sebagian para ulama,
bermakna , iika diketahui dengan pasti, bahwa istrinya itu akan berbuat
demikian. Sebagian ulama’ menafsirkan, jika disangkanya istrinya itu telah
melakukan nusyuz dengn memerhatikan qarinah perempun itu, atau gerak-geriknya
telah berubah dari yang biasanya dalam melayani suminya.jika terjadi demikian ,
terlebih dahulu menasehati. Jika nasihat itu tidak berhasil, barulah boleh
ditinggalkannya tempat tidur atau dia tidak satu tempat tidur lagi atau pisah
ranjangdengan istrinya.
Kemudian seandainya nasehat dan ancaman itu tidak memberikan hasil, boleh
kamu pukul mereka. Akan tetapi pukulan yang dibolehkan terhadap istri itu ialah
pukulan yang tidak sampai menyakitkan badan.
3. Hukum syiqaq[6]
وَإِنْ خِفْتُمْ
شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
“Dan jika kamu
khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293]
dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua
orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik
kepada suami-isteri itu....”
Kemudian, Allah menerngkan cara yang baik untuk diterapkan ketika takut
terjadi perpercahan. Dalam firma Allah di atas yang paling utama mengutus hakam
adalah mereka. Jika tidak ada, maka kaum
muslimin yang mendengar persoalan mereka hendaknya berusaha memperbaiki
hubungannya. Pertikaian diantara mereka kadang-kadang disebabkan oleh nusyuznya
istri, kadang-kadang pula oleh oleh kezhaliman suami. Jika hal pertama terjadi,
maka hendaknya suami mengatasi dengan cara-cara ringan di antara cara yang
disebutkan ayat yang terdahulu. Tetapi hal kedua yang terjadi, dan
dikhawatirkan suami akan terus menerus berlaku zalim atau sulit menghilangkan
nusyuznya, seanjutnya dikhawatirkan akan terjadi perpecahanantara mereka, maka
kedua suami istri dan kerabatnya wajib mengutus dua hakam yang bertujuan
mendamaikan keduanya.
H. KESIMPULAN
Bahwasannya dalam
khidupan di dunia memang terkadang mucul sifat khilah pada diri manusia. Pada
dasarnyapula mungkin bagi mereka yang sudah melangsungkan kehidupan berumah
tangga, muncul masalah-masalah pada mereka terutama dari segi ekonomi. Dalam
surah ini Allah melarang jelas jika terjadinya kekerasan dalam rumah tangga
dengan meberi cara bagi umat manusia untuk mempertahankan rumah tangga suatu
pasangan.sehingga disarankan kepad mereka yang sudah bersuami-istri untuk
mempertahankan rumah tangganya tanpa ada kekerasan walaupun jika harus
melakukan tamparan atau pukulan tidak boleh membekas di badan.
I. DAFTAR PUSTAKA
Saleh, Qomaruddin, Asbabun nuzul,BANDUNG: CV. Diponegoro,
1995. Cet. XVII.
Al Maraghi, Ahmad mushthafa, tafsir al Maraghi, SEMARANG:
CV. Toha Putra Semarang.
Binjai, Abdul Halim Hasan, tafsir al ahkam, JAKARTA: Prenad
Media Group.
https://rumaysho.com/9483-kdrt-suami-memukul-wajah-istri.html
[1] Qomaruddin Saleh, Asbabun nuzul,BANDUNG: CV. Diponegoro, 1995.
Cet. XVII. hlm. 180-181
[2] https://rumaysho.com/9483-kdrt-suami-memukul-wajah-istri.html
[3] Ahmad mushthafa al maraghi, tafsir al Maraghi, SEMARANG: CV.
Toha Putra Semarang. Hlm. 42
[4] Abdul Halim Hasan Binjai, tafsir al ahkam, JAKARTA: Prenad
Media Group. Hlm. 261-263
[5] Abdul Halim Hasan Binjai, tafsir al ahkam, JAKARTA: Prenad
Media Group. Hlm. 263-265
[6] Ahmad mushthafa al maraghi, tafsir al Maraghi, SEMARANG: CV.
Toha Putra Semarang. Hlm. 49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar