Rabu, 23 November 2016

BANYAKNYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Q.S. AN NISA’ AYAT 34-35



A.    LATAR BELAKANG
            Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang m. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
            Rapuhnya moral dan kepribadian di Indonesia membuat sebagian  masyarakat semen-mene terhadap keluarganya sendiri. Yang mana dalam kekerasan terhadap istri dan terhadap anak membuat generasi yang mendatang terdidik dengan tidak baik untuk meneruskan cita-cita bangsa, negara, terutama keluaga. Kekerasan iinii hampir sering terjadi dalam masyarakat yang mana hal tersebut mempunyai latar blakang tertentu. Dalam hal tersebut perlulah pengetahuan dalam cara bekeluarga yang baik di negeri ini agar tiidak berimbas pada generasi penerusnya.



B.     AYAT DAN TERJEMAHANNYA
 ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ   ÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz ÇÌÎÈ     
34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

C.    KATA KUNCI
·         الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka....”

·         وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرً
“......wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.”

·         وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu....”

D.    ASBABUL AL NUZUL[1]

·         Diriwayatkan oleh ibnu abi hatim yang bersumber dari al hasan:
Seorang wanita mengadu kepada Nabi SAW. Karena telah ditampar oleh suaminya. Bersabdalah Rasulullah SAW: “dia mesti di qishash (dibalas)”. Maka turunlah ayat tersebut di atas sebagaii ketentuan mendidik istri yang menyeleweng. Setelah mendengar penjelasan ayat tersebut pulanglah ia dengan tidak melaksanakan qishash.
·         Diriwayatkan oleh Ibnu Jarirdari beberapa jalan yang bersumber dari al hasan. Dan dari sumber ibnu jarij dan as suddi:
Ada seorang istri yang mengadu kepada Rasulullah SAW. Karena ditampar oleh suaminya (golongan anshar) dan menuntut qishash (balas). Nabi SAW mengabulkan tuntutan itu. Maka turunlah Q.S taha: 114 sebagai teguran kepadanya dan ayat tersebut sebagai ketentuan hak suami didalam mendidik istrinya.
·         Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih yang bersumber dari ali:
Seorang anshar menghadap rasulullah SAW. Bersama istrinya. Istrnya berkata:”Ya rasulullah,ia telah memukul saya sehingga berbekas dimukaku”. Maka bersabdalah rasulullah SAW:”tidaklah berhak ia berbuat demikian”..maka turunlah ayat tersebut sebagai ketentuan cara mendidik.



E.     MUNASABAH AYAT
An nisa ayat 19
$ygƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw @Ïts öNä3s9 br& (#qèO̍s? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( Ÿwur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 4 £`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© Ÿ@yèøgsur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ  
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[279]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

[278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila seorang meninggal dunia, Maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
[279] Maksudnya: berzina atau membangkang perintah.
Dalam menjalani kehidupan berumah tangga dengan istri seharusnya seorang suami mendidik istrinya dengan baik dengan bersabar seperti dalam an nisa ayat 19 sehingga dijjelaskan bagaimana mendidik istri dengan baik dalam surat an nisa ayat 34-35.
Hadist 1[2]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Yang namanya tulang rusuk, bagian atasnya itu bengkok. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan kasar), engkau akan mematahkannya. Jika engkau membiarkannya, tetap saja tulang tersebut bengkok. Berbuat baiklah pada para wanita.” (HR. Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 1468).
Hadist 2
Dari Mu’awiyah bin Jaydah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya, dan jangan pula menjelek-jelekkannya serta jangan melakukan hajr (mendiamkan istri) selain di rumah” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).


Hadist 3
Sebagaimana dikatakan oleh istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau bersabda,
مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah”. (HR. Ahmad 6: 229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)
Hadist 4
Selain menghindari wajah, memukul istri tidak dengan pukulan yang membekas sebagaimana kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218).
F.     TAFSIR AYAT[3]
Dalam ayat yang berlalu Allah melarang masing-masing dari kaum lelaki dan kaum wanita untuk iri hati terhadap kelebihan yang diberikan Allah kepada pihak lain, kemudian memberkan petunjuk agar di dalam masalah rezeki mereka bersandar kepada kemampuan mereka di dalam berusaha. Selanjutnya Allah memrintahkan agar mereka memberikan bagian-bagian kepada ahli wari. Di dalam pembagian ii tampak dengan jelas kelebihan kelebihan kaum lelaki atas kaum permpuan. Di dalam ayat ini maka disajikan sebab-sebab allah melebihkan kaum lelaki.
G.    TAHLIL AYAT
1.      Hukum mengatur perempuan[4]
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka....”
Telah diterangkan dalam surat al baqarah tentang bagaimana kedudukan laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga, dan allah telah menaikkan kedudukan laki-laki satu tingkat dari pada perempuan yaitu hak mengatur dan hak mengetahui yang keduanya ditangan pihak laki-laki, oeh karena sebab. Pertama, pada umumnya laki-laki memiliki kelebihan watak dari pada perempuan. Kedua, oleh karena laki-laki memiliki kewajiban untuk membelanjai perempuan, mengeluarkan nafkah untuk istri dan anak-anaknya. Itulah yang diakatakan hak “mengatur” atau hak “mengetuai” yang dalam ayat ini disebut Qawwam.
Orang yang mengatakan wajib, berpegang kepada firman Allah dalam surah al Baqarah ayat 228, “dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang baik”. Dan sambungan ayat ini, “dan laki-laki itu ada satu derajat diatas mereka.”.
Arti “yang baik” (ma’ruf) adalah menurut kebiasaan yang berlaku. Karena urusan rumah tangga biasanya diselenggarakan oleh perempuan bukan laki-laki, maka cara makruf yang demikian itu adalah kewajiban bagi perempuan. Sebab itu jika sorang laki-laki menyelenggarakan urusan istrinya, seperti menghiasi istrinya, memasakkan makanan untuk istrinya, memcucikan pakaian istrinya dan sebagainya yang berhubungan dengan urusan rumah tangga, maka pekerjaan itu termasuk mungkar tidak ma’ruf
Tatkala Raulullah SAW. Melihat Asma memikul rumput di atas kepalanya dan zubair berjalan bersama Asma,Rasulullah SAW. Tidak ada berkata kepada Zubair, “itu bukan kewajiban isrimu dan engau seorang yang zalim”. Melainkan beliau tetap mengikrarkan (tidak melarang) perbuatan sekalian sahabatnya, yang telah mnyuruh istri mereka bekerja untuk urusan rumah tangganya.
2.      Hukum Permpuan Nusyuz[5]
وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“......wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.”
“Nusyuz”( نُشُوزَ ) pada asalanya berarti “terangkat” atau “tertiggi”. Seorang perempuan yan keluar meninggalkan rumah dan tidak melakukan tugasnya terhadap suaminya berarti dia telah meninggikan dirinya dari suaminya dan mengangkat dirinya di atas suaminya, padahal rnurut biasanya dia mengikuti atau mematuhi suaminya itu. Singkatnya ia telah durhaka terhadap suaminya.
Selanjutnya kata “takut nusyuz” menurut keterangan sebagian para ulama, bermakna , iika diketahui dengan pasti, bahwa istrinya itu akan berbuat demikian. Sebagian ulama’ menafsirkan, jika disangkanya istrinya itu telah melakukan nusyuz dengn memerhatikan qarinah perempun itu, atau gerak-geriknya telah berubah dari yang biasanya dalam melayani suminya.jika terjadi demikian , terlebih dahulu menasehati. Jika nasihat itu tidak berhasil, barulah boleh ditinggalkannya tempat tidur atau dia tidak satu tempat tidur lagi atau pisah ranjangdengan istrinya.
Kemudian seandainya nasehat dan ancaman itu tidak memberikan hasil, boleh kamu pukul mereka. Akan tetapi pukulan yang dibolehkan terhadap istri itu ialah pukulan yang tidak sampai menyakitkan badan.
3.      Hukum syiqaq[6]
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu....”
Kemudian, Allah menerngkan cara yang baik untuk diterapkan ketika takut terjadi perpercahan. Dalam firma Allah di atas yang paling utama mengutus hakam adalah mereka. Jika tidak ada, maka kaum  muslimin yang mendengar persoalan mereka hendaknya berusaha memperbaiki hubungannya. Pertikaian diantara mereka kadang-kadang disebabkan oleh nusyuznya istri, kadang-kadang pula oleh oleh kezhaliman suami. Jika hal pertama terjadi, maka hendaknya suami mengatasi dengan cara-cara ringan di antara cara yang disebutkan ayat yang terdahulu. Tetapi hal kedua yang terjadi, dan dikhawatirkan suami akan terus menerus berlaku zalim atau sulit menghilangkan nusyuznya, seanjutnya dikhawatirkan akan terjadi perpecahanantara mereka, maka kedua suami istri dan kerabatnya wajib mengutus dua hakam yang bertujuan mendamaikan keduanya.
H.    KESIMPULAN
Bahwasannya dalam khidupan di dunia memang terkadang mucul sifat khilah pada diri manusia. Pada dasarnyapula mungkin bagi mereka yang sudah melangsungkan kehidupan berumah tangga, muncul masalah-masalah pada mereka terutama dari segi ekonomi. Dalam surah ini Allah melarang jelas jika terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dengan meberi cara bagi umat manusia untuk mempertahankan rumah tangga suatu pasangan.sehingga disarankan kepad mereka yang sudah bersuami-istri untuk mempertahankan rumah tangganya tanpa ada kekerasan walaupun jika harus melakukan tamparan atau pukulan tidak boleh membekas di badan.



I.       DAFTAR PUSTAKA
Saleh, Qomaruddin, Asbabun nuzul,BANDUNG: CV. Diponegoro, 1995. Cet. XVII.
Al Maraghi, Ahmad mushthafa, tafsir al Maraghi, SEMARANG: CV. Toha Putra Semarang.
Binjai, Abdul Halim Hasan, tafsir al ahkam, JAKARTA: Prenad Media Group.
https://rumaysho.com/9483-kdrt-suami-memukul-wajah-istri.html


[1] Qomaruddin Saleh, Asbabun nuzul,BANDUNG: CV. Diponegoro, 1995. Cet. XVII. hlm. 180-181
[2] https://rumaysho.com/9483-kdrt-suami-memukul-wajah-istri.html
[3] Ahmad mushthafa al maraghi, tafsir al Maraghi, SEMARANG: CV. Toha Putra Semarang. Hlm. 42
[4] Abdul Halim Hasan Binjai, tafsir al ahkam, JAKARTA: Prenad Media Group. Hlm. 261-263
[5] Abdul Halim Hasan Binjai, tafsir al ahkam, JAKARTA: Prenad Media Group. Hlm. 263-265
[6] Ahmad mushthafa al maraghi, tafsir al Maraghi, SEMARANG: CV. Toha Putra Semarang. Hlm. 49

Tidak ada komentar:

Posting Komentar